Faktajurnalisnews.com || Gresik – Kepala desa pandu pak Agus Winarno di duga menyalagunakan wewenang dan Mark up anggaran untuk pengerjaan proyek tpt (tembok penahan tanah) anggaran tahun 2024 . yang berlokasi di samping jalan poros dusun gatul desa pandu kecamatan cerme, kabupaten Gresik, Rabu 11 / 7 / 2024
Menurut keterangan sekretaris desa pandu, saat di wawancarai awak media , dia menyampaikan saya tidak mengerti masalah proyek tpt ( tembok penahan tanah )itu pak , tetapi kemarin ada perubahan Rab , ketika di tanya lagi , Rab apa yang di rubah…?? sekdes menjawab tidak tau, berarti ada perubahan Rab, jawab ya .. tetapi entah apa yang di rubah sekali lagi saya tidak tau pak,”…. singkat pak sekdes
Tim investigasi dari media bidik86.com bersama teman media lainnya, melanjutkan penelusuran ke kecamatan cerme menemui kasi pembangunan pak Kusairi .dia memberikan keterangan, juga membenarkan bahwa , proyek tembok penahan tanah(TPT) desa pandu memang pakai batu gunung . hal ini tidak sesuai RAB dan juga tidak sesuai harapan masyarakat dan pemerintahan daerah .tetapi mengunakan batu gunung itu mungkin Rab berbunyi seperti itu . harapan saya TPT itu pakai watu kali dengan kwalitas bagus,” tuturnya
Kasi pembangunan pak Kusairi juga menambahkan biasanya mengunakan batu kali, bukan batu gunung . pembangunan tembok penahan tanah jalan usaha tani atau JITUT ( jaringan irigasi tingkat usaha tani ) pakai batu kali , entah kenapa pak kades pandu pak Winarno pakai batu gunung yang sangat gembur seperti belerang . sebab anggaran dana desa itu dana kondisional yang harus sesuai, termasuk kwalitas material dan bentuk fisik berimbang, ” jelasnya
Proyek tembak penahan tanah yang terletak di dusun gatul desa pandu menjadi sorotan warga serta awak media . karena tak biasanya kepala desa untuk pengerjaan proyek TPT itu pakai batu gunung, yang gembur seperti belerang .serta proyek TPT yang baru sebagian di tumpang kan TPT lama . kata lain , TPT lama di tumpuk’i TPT baru . tidak di bongkar terlebih dahulu . ini menunjukkan bahwa kepala desa pandu pak Agus Winarno telah menyalahgunakan wewenang dan di duga Mark up anggaran proyek pembangunan tembok penahan tanah anggaran tahun 2024 . dan segera di tindak lanjuti di adukan ke inspektorat .dan pak kades winarno juga melanggar undang undang nomer 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 . korupsi di lakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,” pungkasnya.(Team)