Faktajurnalisnews.com || KEDIRI – Seorang pria berinisial R (29) asal Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku R diamankan di kawasan Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Kami kemarin mengamankan seseorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Sabtu (3/8/2024).
AKP Sriati mengatakan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Kamis (1/8/2024) sore.
Terduga pelaku R disinyalir menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut dan sudah diincar oleh pihak kepolisian sebelumnya..
“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku kami melakukan penangkapan,” terang AKP Sriati.
Saat diamankan, lanjut AKP Sriati, terduga pelaku R tidak berkutik. Sebab ketika melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu siap edar.
Ketika diinterogasi awal oleh pihak kepolisian, Rahmat mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan sabu yang sudah dibungkus rapi dalam plastik klip tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan 1 ponsel, 1 korek api, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap bong dan 1 klip kecil berisi sabu dengan berat total 0, 50 gram,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Rahmat terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.