Faktajurnalisnews.com || Mojokerto Kota – Satreskrim Polres Mojokerto kota Menangkap 4 Orang Pencuri Tiang Kabel Fiber Optic, Tersangka (AZ) Warga Kecamatan Tembelang Jombang, Tersangka (BG)Warga Kecamatan Gurah Kediri, Tersangka (AL) Asal Surabaya dan Tersangka (SM)Asal Kecamatan Tembelang Jombang,Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kota. Selasa.(11/6/2024)
Satuan Kaur Binops KBO Satreskrim Polres Mojokerto kota IPTU Yudha Julianto, mewakili kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny,S.H Acara PRES RILIS mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini,berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian tiang besi fiber optic yang dilakukan oleh empat orang pelaku di desa Kemantren,Gedeg Mojokerto
Untuk modus ke 4 orang pelaku ini dengan berpura-pura menjadi petugas PLN,dengan memakai Sefti helm dan baju Rompi lalu keempat tersangka mencari sasaran diwilayah hukum polres Mojokerto kota.
Aksi modus Keempat tersangka ini mencari sasaran di TKP di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan dan ditangkap di polres Mojokerto kota untuk barang bukti sudah diamankan 10 tiang kabel fiber optic dan sebelumnya setiap hasil pencurian dijual dengan harga 7.000 perkilo untuk 1 tiang besi fiber optic per tiang besi dengan bobot 50 kilo gram.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.”tandasnya.(Rmo)