23.1 C
Indonesia
Rabu, Desember 18, 2024
spot_imgspot_img

Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Miras di Acara RX King Nusantara di GOR Jayabaya

KEDIRI KOTA – Faktajurnalisnews.com || Polres Kediri Kota Polda Jatim melalui Sat Samapta melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Minggu dini hari, dalam kegiatan operasinya tersebut berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras).

Puluhan minuman keras (miras) diamankan Sat Samapta Polres Kediri Kota, sebanyak 50 botol miras disita di area GOR Jayabaya, tepatnya lokasi kegiatan Yamaha RX King Nusantara.

Oplus_131072

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H, mengatakan, dalam kegiatan operasi tersebut berhasil mengamankan miras sebanyak 50 botol milik NA warga asal jombang di acara kegiatan Yamaha RX King Nusantara di GOR Jayabaya Kota Kediri,Minggu (1/12/2024) dini hari.

“Dari hasil identifikasi NA adalah warga jombang, ia datang bersama 2 temanya cewek untuk menjual Miras jenis arak Bali dengan menggunakan Mobil Phanter. Dengan kegiatan Operasi Cipkon ini untuk meminimalisasi timbulnya tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yah kita amankan sebanyak 60 botol miras jenis arak Bali,di acara komunitas motor Yamaha RX King Nusantara” katanya kepada awak media,Minggu (1/12).

oplus_0

“Dari pengunjung RX King Nusantara kita dapati beberapa kelompok anak muda yang lagi pesta miras,begitu ada petugas miras tersebut langsung di sembunyikan,Lalu kita periksa tas dan barang bawaan mereka,hasilnya kita temukan botol miras yang sudah tinggal separo,” lanjut Priyo

oplus_0

“Mereka yang terazia kita berikan himbauan dan edukasi,untuk selama acara
Di mohon untuk tidak membuat gaduh,bagi penjual/penyedia di tangani unit Tipiring Sat Samapta.

Iptu Priyo melanjutkan, untuk sasarannya dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut yaitu prostitusi, premanisme, tindak pidana perjudian, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat termasuk jual beli miras.

oplus_0

“Yah untuk sasarannya penjual obat terlarang, pesta miras, tindak pidana ringan yang tercantum dalam KUHP maupun Peraturan seperti prostitusi, perjudian dan Pornografi dan kejahatan lainnya yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Iptu Priyo

Editor: Didik

Kabiro Jatim
Author: Kabiro Jatim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments