Kediri Kota – Faktajurnalisnews.com || Satresnarkoba Polres Kediri Kota membekuk tiga pengedar Pil dobel L dengan inisial RA, 24, asal Kecamatan Grogol; FP, 34, asal Kecamatan Grogol; dan MD 20, asal Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Trikuncoro, S.H., M.H. menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil dobel L di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.
“Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sebanyak 656 butir pil dobel L”, jelas Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro
Tiga pengedar ini dibekuk di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah RA. Dia dibekuk di rumahnya sekitar pukul 12.00 di daerah Grogol. Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk FP di rumahnya Desa Cerme. Terakhir adalah DM dibekuk saat berada di Desa Kaliboto, Tarokan. Mereka ditangkap pada Rabu (17/7).
Dari tangan RA, polisi mengamankan 246 butir pil dobel L. Kemudian dari FP dan DM Polisi mendapatkan 410 butir pil dobel L. Ratusan pil dobel L tersebut rencananya akan diedarkan di Kediri. Ketiganya merupakan satu jaringan, jelas Kasatresnarkoba
Saat ini ketiga tersangka telah diamakan di rutan Polres Kediri Kota guna menjalani proses lembih lajut, pungkas Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Editor: Didik/hms