Faktajurnalisnews.com || Mojokerto Kota – Diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri,seorang pemuda berinisial MGS (24) Warga Dsn.Turi, Pohjejer, Gondang, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi, akibat perbuatannya, pemuda tersebut saat ini ditahan di Polresta Mojokerto kota.
Dalam Per Rilis di Polresta Mojokerto kota.Senin.(15/7/2024) Kronologi kejadian hingga penangkapan,bermula dari laporan saudara (ES) pada hari Senin 22/4/2024,pukul.16.30wib, tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial IAL (17) Warga JL.niaga,Sentanan, Kranggan kota Mojokerto, berdasarkan laporan tersebut anggota satreskrim melakukan Pemanggilan dan diperiksa di teruskan penangkapan.
Tersangka melakukan Pemerkosaan dan persetubuhan atau pun pencabulan dikarenakan dorongan hawa nafsu,saat tersangka menjalin hubungan berpacaran dengan IAL (17) dan tersangka MGS (24) memberi janji akan bertanggung jawab dan menikahi Korban.
Saat Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan tiga kali berturut-turut di Kamar SURGA KOST no.5 depan Caffe NR Lingkungan Kuwung,Meri, Kranggan kota Mojokerto,Pukul.23.00wib.
Satreskrim Polresta Mojokerto kota menyita barang bukti: 1.buah CD warna Orange,1.buah Bra warna Orange, 1.buah Celana panjang warna hitam,1.buah baju warna hitam.sebagai Barang Bukti.
Pasal yang Dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000.Pungkas.(Romo)