Faktajurnalisnews.com || Gresik – Makin,pengelola Galian C desa Pucung di duga ilegal alias tidak berizin hingga memakan korban . Hebohnya galian C Desa Pucung tanpa izin di sorot awak media yang terus bergulir. Pasalnya sebelumnya sudah di beritakan, media liranews.com .
bahwa sepanjang jalan Desa Pucung yang di penuhi ceceran tanah, di muat dam trak dari galian C yang tidak berizin berjatuhan.
menurut keterangan seorang pengendara motor bernama Rois saat melintas sangat hati-hati, dan hampir jatuh tergelincir, di karenakan tanah yang di muat dam trak berceceran sepanjang jalan ini sangat bahaya . belum genap satu hari saat di ucapkan,pada jum’at tengah malam hujan rintik, sekitar jam 3 dinihari pedagang sayur mayur pulang dari belanja jatuh bergelimpangan . Saat melintas, tepatnya di lokasi galian C . Tanah yang berceceran kena hujan sehingga licin . Pengendara tersebut bergelimpangan, tergelincir, berjatuhan, di antaranya : Sami umur 57 tahun, Harianto umur 61 tahun,Pujiono umur 47 tahun, Sunaryah umur 47 tahun . Ke empat orang tersebut ada yang jari kelingkingnya putus,yang lainnya keseleo . barang dagangan rusak, termasuk telur dan sayur mayurnya, kerugian mencapai jutaan . jelas warga Sabtu 9/11/2024
Awak media dari bidik86.com, radarjatim.co, liranews.com, di dampingi ormas MADAS (Madura asli) dpac cerme terus melakukan penelusuran ke warga sekitar galian, ketika warga di tanya awak media, terkait masalah galian, dia menyampaikan saya sebenarnya merasa terganggu serta kena dampak dari dam trak yang lalu-lalang terus menerus . hawanya sangat panas, di tambah dengan debu berhamburan masuk rumah,untung saja hujan gerimis tapi tapi jalannya licin . bagaimana lagi pak…! saya orang kecil gak berani berkata,hanya pasrah saja .Awak media bertanya lagi ke warga . Apakah kemarin ada orang yang jatuh di sekitar sepanjang galian….? dia (warga) yang tidak mau di sebut namanya menjawab, memang benar pak …! ada beberapa orang yang tergelincir, bahkan ada yang jarinya putus, yang jatuh itu warga Dusun Karangasem Desa Semanding pak ,” jelasnya
Awak media lakukan konfirmasi pada saudara Makin, selaku pengelola galian C ilegal, melalui WA berupa sedikit ulasan yang berhubungan dengan terjadinya orang yang jatuh tergelincir . dia(Makin) mengatakan, tidak ada hubungan orang jatuh dengan galian C . yang gegara dam trak yang membawa tanah untuk di jual itu berceceran, sehingga tanah kena air hujan basah dan licin.seakan lepas tanggung jawab, tanah negara di jual hasilnya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri, ketika ada musibah lepas tangan .
Ketua Ormas MADAS DPAC Cerme saat mendampingi awak media, ikut menanggapi dan berkomentar, dia mengatakan bahwa galian C Desa Pucung yang di kelola saudara Makin dkk,tidak berizin di duga sudah melanggar perda (Peraturan Daerah) No. 4 Tahun 1991 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C . yang mengakibatkan terjadi kecelakaan atas kelalaian seorang pengelola galian C
sesuai Pasal 359 KUHP( kitab undang-undang hukum pidana): yang berbunyi
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, luka bahkan cacat seumur hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Maka kami harap, para penegak hukum harus menindak tegas para penambang galian C yang liar tak berizin, karena bisa merugikan negara juga meresahkan warga,” pungkas ketua Ormas MADAS