Kediri Kota – Faktajurnalisnews.com || Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan MRJ (56), sopir bus Harapan Jaya yang mengakibatkan satu penumpang motor meninggal dunia, di Jl Semeru Kota Kediri, sebagai tersangka. Polisi menyebut sopir tersebut diduga lalai dalam mengemudi.
“Peserta gelar (perkara) yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menyampaikan saran dan pendapat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas, dan berkesimpulan bahwa yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus,” kata Kasatlantas, Kamis (11/9/2024).
AKP Afandy menyebut tersangka saat mengemudi tidak konsentarsi dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menabrak kendaraan yang ada di depanya
Sebelumnya, sebuah bus Harapan Jaya menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Semeru Kota Kediri. Akibatnya, seorang penumpang sepada motor tewas di tempat kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Semeru Kota Kediri pada Minggu (8/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus dengan nomor polisi AG-7048-US dengan sepeda motor bernomor polisi AG-3432-AN
Bus yang melaju dari arah timur ke barat dan didepanya dari arah yang sama berjalan sepeda motor honda beat berboncengan, kemudian saat di Jl Semeru di duga sopir bus tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor yang ada di depanya yang mengakibatkan pengendara sepeda motor RA Lk (30) mengalami luka luka dan penumpang sepeda motor RKD Pr (28) meninggal dunia di tkp
AKP Afandy menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi, terutama di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jl. Semeru.
“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan
“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.
Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara .
Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Kediri Kota dan pasal yang disangkakan 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang UULAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun.
Editor: Didik/hms