Kediri Kota – Faktajurnalisnews.com || Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Ada dua terduga pelaku perampokan yang diamankan petugas yakni TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. mengatakan, aksi curas itu terjadi pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 Jam Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, petugas dapat mengamankan dua pelaku berinisial TZA dan WAI pada Kamis (5/9/2024) malam.
“Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya. Pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).
Iptu Fathur melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa modus operandinya adalah mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang. Akibatnya, toko swalayan di Jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.
Sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut,” jelas Kasatreskrim
Mantan Kapolsek Kunjang itu menyebut, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran. Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.
Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa hari sempat kabur dan berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Blitar. Sedangkan, mobil jenis panther yang digunakan sebagai sarana operasional merupakan milik pelaku WAI.
“Untuk otak pelaku kejahatan ini adalah WAI. Saat ini yang bersangkutan sedang proses di Polres Kediri,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membayar angsuran kendaraan,” ungkap Iptu M. Fathur.
Atas pebuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun.
Editor: Didik/hms