28.4 C
Indonesia
Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img

Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli

Kediri Kota – Faktajurnalisnews.com || Menyusul adanya informasi terkait dugaan pungutan liar di Samsat Kediri, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K.langsung melakukan pengecekan pada Selasa (1/10/2024).

Setelah inspeksi, AKP Afandy menyampaikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik dan tanpa kendala. Wajib pajak yang hadir dalam jumlah besar juga mengonfirmasi bahwa proses pengurusan mereka berjalan lancar dan normal.

Hari pertama pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini sangat diminati masyarakat. Kebijakan pemutihan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 menawarkan pembebasan berbagai beban pajak, termasuk Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penghapusan denda SWDKLLJ.

AKP Afandy menyatakan, “Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan optimal di awal pelaksanaan pemutihan pajak. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pungutan liar atau kendala signifikan, dan kami juga telah mengarahkan petugas Samsat untuk menyediakan makanan dan minuman agar tetap bugar dalam melayani wajib pajak.” Ratusan warga yang memanfaatkan program pemutihan menyambut baik kesiapan layanan Samsat Kota Kediri.

Pemutihan pajak di Jawa Timur tahun 2024 yang dimulai pada awal Oktober memancing antusiasme besar. Program ini mencakup pembebasan pokok BBNKB, sanksi keterlambatan PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ. Hari pertama pemutihan di Samsat Kota Kediri terlihat dipenuhi oleh wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Kasatlantas AKP Afandy Dwi Takdir memeriksa secara langsung proses pelayanan, memastikan bahwa tidak ada hambatan atau pungli yang ditemukan. Pengarahan juga diberikan kepada anggota Samsat untuk menjaga kualitas pelayanan agar proses pemutihan berjalan lancar hingga akhir program pada 30 November 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang dihadapi oleh para wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Editor: Didik/hms

Kabiro Jatim
Author: Kabiro Jatim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments