26.2 C
Indonesia
Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_img

Hati Riang Seorang Emak Saat Motornya yang Hilang Ditemukan dan Dikembalikan Polres Tanjungperak

Faktajurnslisnews.com || TANJUNGPERAK – Seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur sumringah, sepeda motornya yang hilang beberapa waktu lalu ditemukan dan dikembalikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim.

Peristiwa kemalingan itu terjadi pada 14 Mei 2024 lalu. Dalam rekaman CCTV komplotan maling dengan cepat menggasak sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah Jalan Kalimas Baru,Surabaya.

Pemilik motor LM (44) mengaku senang motornya bisa kembali dengan keadaan yang baik.

Setelah para pelaku pencurian ditangkap, pihak kepolisian mengembalikan motor korban dalam keadaan utuh.

“Alhamdulillah, sekarang motornya saya sudah kembali kepada saya dan saya ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak,”ungkapnya di halaman Polres Tanjungperak, Selasa (28/5/2024).

Dia juga mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim dengan cepat para pelaku bisa tertangkap.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungperak Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Jalan Kalimas Baru,Surabaya.

Dari hasil ungkap curanmor tersebut, Polres Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas,Iptu Suroto mengatakan kedua tersangka itu adalah AA dan AR warga Surabaya.

Sementara itu untuk dugaan pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran Polres Tanjungperak Polda Jatim.

Iptu Suroto juga mengatakan, saat beraksi para tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru Surabaya dan sudah ditunggu oleh tersangka AB dilokasi

Motif tersangka yakni, ingin mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Redaksi
Author: Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments