Faktajurnalisnews.com || Mojokerto Kota – Satreskrim Mojokerto Kota menangkap tiga pelaku pelaku pencurian sepeda motor CURANMOR di wilayah Hukum Mojokerto kota Dalam PERS RILIS,Senin.(1/4/2024)
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap 3 pelaku curanmor dan mengamankan 10 unit sepeda motor dan barang bukti alat yang digunakan untuk beraksi,Kapolres Mojokerto kota,AKBP Daniel S, Marunduri, S.I.K., M.H, menjelaskan penangkapan terjadi Hari Jum’at 22 Maret 2024 di wilayah Hukum Mojokerto kota lokasi Benteng Pancasila.
Ketiga tersangka curanmor berinisial (BA,MZ, dan RP) Tersangka melakukan pencurian dibuat kebutuhan setiap hari dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan,Hasil pencurian setiap tersangka mendapatkan bagian keuntungan rata-rata Rp.1,6 juta sampai Rp.3,2 juta.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP.Daniel, mengatakan di PERS RILIS Bahwasanya ke 3 pelaku curanmor di kenakan UUD Pasal.363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.Tandasnya.(****)